Rabu, 22 Mei 2013

Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Bebas Pajak

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).

Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.
Subjek PPN
Dalam Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN), dikenal dua jenis subjek pajak yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Yang termasuk dalam PKP adalah Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean serta melakukan ekspor BKP/JKP. Subjek PPN yang bukan PKP adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.


Pengusaha Bebas Pajak/Pengusaha Kecil

Pengusaha bebas pajak/Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau dalam satu tahun kurang dari jumlah yang ditetapkan. Batasan omzet Pengusaha Kecil ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Hal-hal lain yang berkaitan dengan Pengusaha Kecil ini adalah sebagai berikut :

Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditentukan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Dalam hal Pengusaha tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya.Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Selasa, 21 Mei 2013

Faktur Pajak = SSP


Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak dibuat pada saat :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
 Faktur Pajak dibuat oleh penjual atau pemberi jasa. Dibuat minimal dalam rangkap 2 yang diperuntukan masing-masing :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
 Lembar ke-1 yang diterima pembeli atau penerima jasa disebut Pajak Masukan (PM). Sedangkan lembar ke-2 yang merupakan arsip penjual disebut Pajak Keluaran (PK).

PM adalah buktu setoran pajak. Faktur Pajak lembar ke-1 akan diterbitkan di SPT masa PPN pembeli atau penerima jasa. Dikreditkan maksudnya diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.

PK adalah bukti pungutan pajak. Faktur Pajak lembar ke-2 akan dilaporkan di SPT mas PPN penjual atau pemberi jasa. Jika penjual atau pemberi jasa tidak melaporkan Faktur Pajak maka pembeli tidak bisa mengkreditkan PM. Pada waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi atau cross check atau membandingkan antara SPT Masa PPN penjual versus SPT Masa PPN pembeli. Jika tidak cocok, maka PM akan dikreditkan sedangkan pihak penjual akan ditagih atau dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

PPN, PPH, PPnBM

Seri PPN dan PPnBM - Kewajiban Membayar PPN

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean. Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.

Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam Undang Undang PPN. Misalnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.

Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga barang yang tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari harga jual.

Prinsip yang penting untuk diketahui dalam PPN ini adalah bahwa PPN dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN. Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan diawasi pembayaran PPN nya.

Nah, siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha, baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan menjadi PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.

Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Siapa saja yang wajib membayar PPN?

Setiap orang atau badan usaha di Indonesia yang membeli Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.

Dimana kita sebaiknya membeli barang yang terutang PPN?

Belilah barang pada pengusaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah ditunjuk Kantor Pelayanan Pajak untuk memungut PPN.

Apakah membeli barang bajakan atau selundupan terutang PPN?

Penjual barang bajakan atau barang selundupan tidak membayar PPN. Dengan demikian orang pribadi atau badan usaha yang membeli barang bajakan atau barang selundupan sama dengan menghindari kewajiban membayar PPN yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang PPN.

Bagaimana kalau kita membeli barang bajakan atau barang selundupan?

Membeli barang bajakan atau barang selundupan berarti tidak membayar PPN. Tidak membayar PPN berarti mengurangi jumlah penerimaan negara dan secara otomatis akan mengurangi anggaran untuk membangun fasilitas umum, membantu rakyat miskin, membantu murid SD dan SMP Negeri melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan membantu peningkatan kesejahteraan rakyat serta biaya-biaya lainnya yang manfaatnya dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Cara Membuat Animasi Sederhana Dengan Photoshop

Cara membuat sebuah animasi GIF tidaklah sulit, ada banyak sekali software yang bisa anda gunakan. Untuk kali ini saya akan menjelaskan cara membuat animasi GIF dengan perpaduan Photoshop dan ImageReady.
Ikuti langkah-langkahnya berikut ini :


1. Buat File baru dengan ukuran 190x230 atau terserah selera anda. Caranya pilih menu File > New atau tekan Ctrl + N 

2. Open gambar yang akan anda buat animasi. Caranya pilih menu Open atau Ctrl + O. Contoh saya membuat animasi dengan 3 gambar

3. Drag ketiga gambar tersebut ke File baru yang telah kita buat dengan Move Tool atau tekan V. Dan atur ukuran ketiga gambar tersebut agar sesuai dengan ukuran file yang kita buat, caranya pilih menu Edit>Transform>Scale atau Ctrl + T
 
4. Buat agar ketiga Layer tersebut tidak terlihat/invisible.
Caranya : Klik ikon mata yang ada di sebelah kiri layer















5. Setelah ini kita akan berlanjut menggunakan ImageReady. Pada Toolbox bagian paling bawah, pilih Edit in ImageReady atau tekan Shift + Ctrl + M






6. Setelah Membuka ImageReady pastikan anda sudah menampilkan Window Animation. Jika belum pilih menu Window > Animation atau tekan F11. Pastikan juga Window Layers telah muncul dan bila belum pilih menu Window > Layer atau tekan F7

7. Sekarang kita akan membuat animasi dari ketiga layer yang telah kita buat di Photoshop sebelumnya. Cara membuatnya tidak jauh beda dengan animasi pada umumnya, namun disini kita akan membuat animasi sederhana. Inti dari apa yang akan kita lakukan adalah permainan layer. Sekarang lihat pada Window Animation, disana ada sebuah layer, pada layer pertama inilah kita akan memulai membuat animasi.

8. Tampilkan Layer 1 pada Window Layers, caranya tinggal klik ikon mata pada gambar Layer 1 untuk menampilkan.














  9. Maka tampilan frame pertama pada Window Animation adalah seperti dibawah ini:










10. Sekarang kita akan menambahkan frame pada Window Animation, caranya klik icon Duplicates current frame dan sebuah duplikasi dari frame pertama telah terbuat selanjutnya pada Window Layers, tampilakan layer2 dan nonaktifkan layer1

11. Langkah terakhir, buat lagi frame baru pada Window Animation, pada Window Layers aktifkan layer3 dan nonaktifkan layer2

12. Atur timing dari masing-masing frame di Window Animation dengan mengklik tulisan waktu yang ada dibagian bawah frame








13. Coba anda jalankan animasi sederhana yang telah anda buat dengan cara klik ikon Plays/stops animation

14. Setelah semuanya selesai jangan lupa untuk menyimpan hasil kerja anda.

 
















Untuk menyimpan file PSD dari latihan anda, jalankan cara seperti biasa, File > Save
Untuk mentimpan hasil kerja anda menjadi animasi GIF, jalankan File > Save Optimized As...,

Rabu, 18 April 2012

Setting Remote Desktop Untuk Mengakses Komputer dari jarak jauh


remote-desktop1Remote Desktop adalah salah satu dari sekian banyak program yang difungsikan sebagai penyedia akses ke komputer lewat jaringan. Microsoft menyediakan program ini untuk me-manage komputer berbasis Microsoft Windows. Dengan program ini Anda dapat terhubung dengan komputer di kantor Anda dari rumah Anda. Anda bisa mengakses program, file dan resource di jaringan LAN seolah Anda benar-benar berada di depan komputer kantor.
Agar proses Remote Desktop bisa berjalan, Anda perlu mempersiapkan tiga hal sebagai berikut:
1. Komputer yang Akan anda akses dari jarak jauh harus diinstall Windows XP Professional atau ke atas. Komputer ini juga harus berada dalam jangkauan jaringan network yang memperbolehkan akses koneksi dengan Remote Desktop. Komputer ini selanjutnya disebut sebagai Host.
2. Komputer yang akan Anda gunakan sebagai sarana remote komputer Host harus berjalan di atas Windows 95 ke atas. Komputer ini juga harus memiliki Software Remote Desktop Connection Client. Komputer ini selanjutnya disebut sebagai Klien.
3. Kedua komputer harus terhubung dengan salah satu dari jaringan: Internet via koneksi VPN atau jaringan LAN lokal
Catatan:
- Jika Anda kedua komputer tidak saling tehubung dengan VPN, Anda perlu mengetahui IP Address komputer Host serta Computer Name.
- Ingat, komputer Host atau komputer yang akan Anda remote harus memakai Windows XP Professional ke atas. Windows XP Home Edition belum mendukung komputer sebagai Host Remote Desktop.
Untuk men-setting Remote Desktop, mulai dari komputer Host. Disini saya misalkan dengan komputer kantor Anda.
Pastikan Anda login sebagai user yang memiliki level akses Administrator
1. Klik Start > Control Panel seperti gambar di bawah. Jika Control Panel Anda masih menggunakan tampilan Category View, agar lebih mudah mengikuti ulasan ini saya sarankan Anda untuk mengganti tampilan ke Classic View dengan meng klik tombol “Switch to Classic View” di sisi kiri Control Panel.
2. Dobel Klik System
remote-desktop11
3. Klik pada tab “Remote”, pilih cek boks “Allow users to connect remotely to this computer” kemudian klik OK
remote-desktop2
Selanjutnya, pastikan Anda telah menset Firewall Windows untuk memperkenankan pengecualian (Exceptions) dengan langkah berikut ini:
1. Pada Control Panel > Dobel klik ikon Windows Firewall
remote-desktop3

2. Pastikan cek boks “Don’t allow exceptions” dalam kondisi terpilih
remote-desktop4
3. Klik pada tab Exceptions, pastikan cek boks “Remote Desktop” terpilih.
remote-desktop5
4. Klik OK, kemudian tutup jendela Security Center.
Sekarang Komputer Host Anda sudah siap untuk menerima Remote Access
Selanjutnya Anda perlu memberi nama komputer Host Anda dengan langkah berikut:
1. Pada Control Panel, dobel klik pada ikon System, masuk pada tab Computer Name
2. Tulis Nama Lengkap untuk komputer, klik OK.
remote-desktop6
1. Tutup Control Panel
2. Biarkan komputer ini tetap hidup, dan pastikan agar tetap terhubung pada jaringan perusahaan dengan akses internet.
Sekarang Anda bisa melakukan akses ke komputer Host ini dari komputer manapun yang terhubung dengan koneksi internet atau jaringan Local Area Network.


Senin, 27 Februari 2012

TIP'S DAN TRIK BELAJAR KOMPUTER

Menyembunyikan semua item pada desktop
Setting berikut akan menyembunyikan semua item yang terdapat pada desktop Anda.
Key : HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\ Policies\Explorer
Value Name : NoDesktop
Data Type : DWORD Value
Data : (0 = disabled, 1 = enabled)

Mencegah akses ke Control Panel > Passwords
Kalau Anda pengen mengamankan komputer Anda, mencegah seseorang mengganti password Windows Anda, gunakan tips berikut ini.
Key : HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System
Value Name : NoSecCPL
Data Type : DWORD Value
Data : (0 = disabled, 1 = enabled)

Menampilkan log on message
Kalau komputer Anda termasuk komputer publik, maksudnya komputer yang biasa dipake beramai-ramai, Anda dapat menambahkan log on message. Sehingga setiap pemakai komputer akan melihat message atau tulisan tersebut, yang berisi misalnya peringatan atau yang lainnya.
Caranya cukup mudah, pertama masuk ke registry editor lalu cari key di bawah ini :
Key HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersionWinlogon
Value Name – LegalNoticeCaption (untuk captionnya)
- LegalNoticeText (untuk isinya)
Data Type String Value
Data Isi dengan text yang Anda inginkan

Mengganti icon pada start menu
Icon pada Start Menu yang itu-itu saja tentunya bikin kita cepat bosan. Walaupun Microsoft tidak pernah merelease tips & triknya, Anda bisa mengganti icon yang ada pada Start Menu tersebut. Untuk itu ikuti langkah-langkah di bawah ini :
Pertama cari key HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersionexplorerShell Icons.
Pada panel sebelah kanan, buat string value baru. Caranya klik kanan, lalu pilih New – String Value. Beri nama string value tersebut sesuai dengan icon yang akan Anda ganti seperti tercantum pada tabel di bawah ini.
Klik 2x pada string baru tersebut dan isi dengan path atau letak icon yang akan Anda gunakan. Misalnya icon Anda terletak di C:My Documents maka isi dengan “C:My Documentsicon1.ico”.
Nama String Value Keterangan
19 Programs
43 Favorites
20 Documents
21 Settings
22 Find
23 Help
24 Run
44 Log Off
27 Shutdown

Mematikan komputer dalam jangka waktu yang kita inginkan
1. Pindahkan file shutdown dari c:windows\system32\shutdown.exe ke dekstop (atau kemana saja tergantung selera dan keinginan kita).
2. Klik kanan shortcut-nya lalu klik properties. kemudian pada target, tambahkan : c:windowssystem32shutdown.exe -s -t 1800.
Catatan :
* 1800 adalah hitungan komputer akan mati dalam detik. jadi setelah 1800 detik (30 menit) maka komputer akan mati sendiri. jadi hitungan mundur agar komputer kita mati tergantung kita, jadi kita bisa menambahkan atau menguranginya.
* dengan memindahkan file shutdown yang sudah dimodifikasi tadi ke start up, maka komputer akan mati dengan sendirinya.

Mencegah network terputus saat standby
1. My Computer – Properties – Device Manager
2. Klik kanan ethernet card – Properties – Power Management
3. Uncheck option “Allow the computer to turn off this device to save power”

Mempercepat tampilan menu START
1. Klik START -> RUN -> ketik REGEDIT.
2. Bakalan muncul window registry editor. Pencet F3/Ctrl+F, cari kata MenuShowDelay.
3. Di kolom sebelah kanan bakalan di highlighted bagian MenuShowDelaynya, double klik.
4. Ubah angka pada kolom MSD-nya. Secara default, angka yang tertera adalah 400. Silahkan ubah sesuka anda. Tapi yang jadi catatan, semakin kecil angkanya maka akan semakin cepat tampilan menu All Program di START menu. Dan sebaliknya, semakin besar, maka akan semakin memperlambat. Coba saja ganti dengan angka 0.
5. Klik OK. Tutup window regedit.
6. Restart komputer.
7. Klik START, rasakan perbedaannya. Enjoy it!

Refresh Isi Windows Explorer
1. Start > Run > regedit
2. Cari registry value “UpdateMode” pada HKEY_LOCAL_MACHINE\System\Current\Control\SetControl\Update
3. ubah angka 0 mejadi 1 agar refresh lebih cepat.

Instant Victory di Freecel
1. Buka Games Freecel -> New Games (F2) -> Pencet CTRL+Shift+F10 secara bersamaan.
2. Ketika muncul dialog Box, pilih Abort kalo mau langsung menang atau Retry kalo mau langsung kalah dan Ignore untuk mengulang permainan secara default.
3. Kemudian jalankan salah satu kartu dengan mengkliknya.

Trik untuk mereset password
1. Booting dari bootable CD
2. Masuk ke rocovery consolenya
3. Cari file SAM , ada di folder SYSTEMROOT%system32config
4. Hapus file ini
5. Restart ulang PC
6. Pada saat dialog login, jangan masukkan password, langsung tekan enter
7. Tunggu beberapa saat, mudah2an bisa login

Mencegah perintah Shut Down
Setting berikut akan mencegah seseorang untuk mematikan komputer Anda. Hal ini berguna jika misalnya Anda meninggalkan komputer untuk beberapa saat dan Anda khawatir ada orang lain yang akan men-Shut Down komputer Anda.
Ikutilah langkah berikut.
Klik Start*Run, ketikkan regedit lalu tekan Enter.
Key: HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows \CurrentVersion\Policies\Explorer
Value Name: NoClose
Data Type : REG_DWORD
Data: (0 = shutdown enabled, 1 = shutdown disabled)

Kamis, 12 Januari 2012

Nuno Khanz With Adek Album

Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]
Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]

Nuno Khanz - Neneng [ Bahtiar Nugroho Jati ]



Saling menyayangi dan berbagi tidak harus menjadi sepasang kekasih, tetapi bisa sebagai seorang kakak dan adik.

"Kasih itu tidak menuntut pengorbanan dan harga dari setiap sikap kita,
tapi bagaimana kita memberikan rasa nyaman kepada orang disekitar kita dengan tulus."

Neneng Wijayanti Feat Nuno Khanz

Kamis, 15 Desember 2011

Belajar Membuat Website dengan Blog WordPress

Langkah-Langkah Belajar Membuat Website dengan Blog WordPress adalah
1. Anda login di cpanel hosting Anda, dengan alamat http://domainanda.com/cpanel. Kemudian masukkan username dan password yang diberikan oleh hosting Anda.

Pada cpanel hosting Anda biasanya sudah tersedia video yang akan memandu Anda dalam menggunakan fasilitas di cpanel dengan baik. Lebih baik Anda belajar melalui video tersebut.

cara membuat web


2. Pada Cpanel Hosting Anda, Anda klik icon "Fantastico"

buat website


3. Kemudian akan ditampilkan daftar software open source yang bisa digunakan. Fantastico merupakan program yang membantu proses penginstallan software dengan mudah. Hanya dengan mengisi data dan mengikuti langkah-langkah yang sudah disediakan, seperti yang akan dijelaskan dalam tutorial belajar membuat website dengan blog wordpress ini. Anda Pilih WordPress.

belajar website

4. Selanjutnya klik "New Installation".

membuat website


5. Dilanjutkan dengan mengisi data untuk tempat penginstallan blog wordpress. Bila Anda ingin menginstall blog wordpress pada directory utama di domainanda.com, Anda kosongkan kolom "Install in directory". Tetapi bila Anda ingin menginstall pada subdomain Anda, Anda masukkan nama subdomain folder yang akan digunakan.

bikin website



6. Klik "finish installation" untuk menyelesaikan proses penginstallan blog worpress.

membuat website


Hasilnya:

cara membuat web


Selanjutnya Anda dapat login ke halaman admin area website blog wordpress Anda dan mengedit isi maupun tampilan blog Anda. Untuk mengganti tampilan blog wordpress Anda, ikuti petunjuk lengkapnya pada ebook belajar membuat website dibawah ini.