Selasa, 21 Mei 2013

Faktur Pajak = SSP


Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak dibuat pada saat :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
 Faktur Pajak dibuat oleh penjual atau pemberi jasa. Dibuat minimal dalam rangkap 2 yang diperuntukan masing-masing :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
 Lembar ke-1 yang diterima pembeli atau penerima jasa disebut Pajak Masukan (PM). Sedangkan lembar ke-2 yang merupakan arsip penjual disebut Pajak Keluaran (PK).

PM adalah buktu setoran pajak. Faktur Pajak lembar ke-1 akan diterbitkan di SPT masa PPN pembeli atau penerima jasa. Dikreditkan maksudnya diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.

PK adalah bukti pungutan pajak. Faktur Pajak lembar ke-2 akan dilaporkan di SPT mas PPN penjual atau pemberi jasa. Jika penjual atau pemberi jasa tidak melaporkan Faktur Pajak maka pembeli tidak bisa mengkreditkan PM. Pada waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi atau cross check atau membandingkan antara SPT Masa PPN penjual versus SPT Masa PPN pembeli. Jika tidak cocok, maka PM akan dikreditkan sedangkan pihak penjual akan ditagih atau dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar